Statistic

Visits today: 120
Visits yesterday: 108
Visits month: 870
Visits total: 138773
Max.monthly visits: 7457
Occurred: Sep 2010
Pages this month: 6229
Pages total: 868853
Data since: Apr 2007
Advertisement
Home arrow Tentang Tendik arrow Profil Tendik
Profil tendik PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 01 July 2008
 

Latar Belakang

Pembangunan Pendidikan Nasional mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, amandemen ke-4 pasal 31 tentang Pendidikan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pembangunan Nasional kedepan berupaya meningkatkan kinerja yang mencakup: (a) Pemerataan dan Perluasan Akses; (b) Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing; (c) Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Pencitraan Publik. Dalam upaya meningkatkan kinerja pendidikan nasional, diperlukan tenaga kependidikan yang bermutu, dalam mendukung pelaksanaan pendidikan.

Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Depdiknas merupakan Direktorat Jenderal yang dibentuk melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 8 Tahun 2005. Direktorat Tenaga Kependidikan adalah salah satu Direktorat yang ada dalam Direktorat Jenderal PMPTK yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dibidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan formal. Lingkup tugas dari Direktorat Tenaga Kependidikan meliputi Tenaga Kependidikan terdiri dari tenaga pengawas sekolah, kepala sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi sekolah dan tenaga teknis lainnya.

Visi
Direktorat Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan pembangunan Tenaga Kependidikan menetapkan Visi: ?Tenaga Kependidikan yang Profesional dan Bermartabat?

Misi
Untuk mewujudkan visi pembangunan tenaga kependidikan tersebut, Direktorat Tenaga Kependidikan menetapkan misi sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga  kependidikan di semua jenjang pendidikan pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan mutu tenaga kependidikan yang dapat mendukung perwujudan tenaga kependidikan yang profesional, produktif, berdedikasi tinggi, sejahtera, dan memiliki rasa aman dalam menjalankan profesinya
  3. Memfasilitasi pemerintah daerah, dewan pendidikan daerah, dan komite sekolah dalam penerapan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi tenaga kependidikan
  4. Menjalin kerjasama dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders), baik pada tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, lembaga profesi, dan mitra kerja luar negeri dalam pembinaan dan pengembangan mutu tenaga kependidikan
  5. Melaksanakan akuntabiltas dan pencitraan publik terhadap kinerja pembangunan tenaga kependidikan atas dasar sistem informasi tenaga kependidikan yang lengkap, handal dan dapat dipercaya.

Landasan Hukum
Dalam rangka peningkatan mutu Pendidikan Nasional, Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengacu kepada:

  1. Amanat Undang-Undang Dasar 1945, amandemen ke-4 pasal 31 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit  Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 05/U/2004 tentang Rintisan Pertukaran Kepala Sekolah Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Barat Indonesia;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Tujuan
Dalam usaha pencapaian Visi Direktorat Tenaga Kependidikan, tujuan yang akan dicapai dalam periode 2006-2010 sebagai berikut:

  1. Membangun sistem informasi tenaga kependidikan on-line.
  2. Mengembangkan sistem perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan. 
  3. Membangun rencana induk pengembangan mutu tenaga kependidikan.
  4. Mengembangkan kemitraan dengan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Pengembangan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan instansi/ organisasi profesional lain yang terkait dalam preservice training dan inservice training bagi tenaga kependidikan.
  5. Menerapkan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
  6. Menerapkan standar pelatihan dan pengembangan mutu tenaga kependidikan.
  7. Mengembangkan kebijakan sistem penilaian kinerja, penghargaan, karier, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
  8. Menyediakan layanan bantuan hukum bagi tenaga kependidikan pada setiap provinsi.
  9. Sosialisasi dan fasilitasi implementasi kebijakan pengembangan mutu tenaga kependidikan.
  10. Melaksanakan akuntabilitas dan pencitraan publik atas dasar sistem pelaporan kinerja tahunan.
Last Updated ( Wednesday, 02 July 2008 )
 
< Prev   Next >